Tarutung / Https: // pa-tarutung.go.id
Rabu, 17 Februari 2021 bertempat di Ruang Mediasi Kantor Pengadilan Agama Tarutung, Bapak Reza Kresna Adipraya, S.H. selaku Mediator Pengadilan Agama Tarutung tengah melaksanakan proses Mediasi perdana di Tahun 2021 dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor 6/Pdt.G/2021/PA.Trt.
Adapun proses mediasi tersebut, Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi jika kedua belah pihak memiliki anak.
Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat.
Kemudian pada persidangan selanjutnya Penggugat dan Tergugat hadir kembali mengikuti persidangan dan pada sidang tersebut Penggugat mencabut perkaranya. Selanjutnya pada kesempatan itu Majelis Hakim juga telah memberikan Nasehat agar rumah tangga Penggugat dan Tergugat tetap harmonis dan menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah, Warahmah. (Tim/Red PA Trt)